1.
Ratifikasi
perjanjian Internasional dapat dibedakan menjadi 3,sebutkan dan jelaskan ketiga
ratifikasi tersebut!
Jawab :
-
Sistem
ratifikasi oleh badan eksekutif,yaitu bahwa suatu perjanjian Internasional baru
mengikat apabila telah diratifikasi oleh kepala Negara atau kepala
pemerintahan.Misalnya saja pada pemerintahan otoriter seperti NAZI.
-
Sistem
ratifikasi oleh badan legislative,yaitu bahwa suatu perjanjian baru mengikat
apabila telah diratifikasi oleh badan legislative.Misalnya adalah
Honduras,Turki,dan Elsavador.
-
Sistem
ratifikasi campuran (badan eksekutif dan legislatif),yaitu bahwa suatu
perjanjian Internasional baru mengikat apabila badan eksekutif dan legislatif
sama-sama menentukan proses ratifikasi.Misalnya Amerika Serikat,Perancis dan
Indonesia.
2.
Jelaskan
beberapa arti istilah perjanjian dibawah ini!
-
Acceptance
(penerimaan) dan approval (penyetujuan)
Tahap menerima naskah
perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak.Dalam
perundingan bilateral,kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat
disebut “penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau
paraf pada naskah perjanjian Internasional oleh ketua delegasi
masing-masing.Dalam perundingan multilateral,proses penerimaan
(acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak
atas perubahan perjanjian Internasional.
-
Full
Powers (Surat Kuasa)
Seseorang yang mewakili
pemerintah dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian
atau mengikatkan negara terhadap perjanjian Internasional,memerlukan Surat
Kuasa (Full Powers).Pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah Presiden
dan Menteri.Tetapi penandatanganan suatu perjanjian Internasional yang menyangkut
kerjasama teknis sebagai pelaksanadari perjanjian yang sudah berlaku dan
materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga
pemerintah,baik departemen maupun nondepartemen,dilakukan tanpa memerlukan
surat kuasa.
-
Credentials
(Surat Kepercayaan)
Surat yang dikirimkan
oleh Presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa
orang yang mewakili pemerintah Republik Indonesia untuk
menghadiri,merundingkan,dan/menerima hasil akhir suatu pertemuan Internasional
-
Reservation
(Persyaratan)
Pernyataan sepihak suatu
negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian
Internasional,dalam rumusan yang dibuat ketika
menandatangani,menerima,menyetujui,atau mengesahkan suatu perjanjian yang
bersifat multilateral
-
Declaration
(Pernyataan)
Pernyataan sepihak suatu negara
tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian
Internasional,yang dibuat ketika menandatangani,menerima,menyetujui atau
mengesahkan perjanjian Internasional yang bersifat multilateral,guna
memperjelas makna ketentuan dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan
kewajiban negara lain dalam perjanjian Internasional.
casino | The Goyang FC Casino
BalasHapusThe Casino is open 24 hours a day 7 w88mobile days a week. All our 카카오스포츠 casino games, 대딸 야동 Slots, Roulette, Blackjack, Keno, 스포츠토토 Video Poker, Video Keno, 먹튀 Slots and so much more.